Polisi Kembali Temukan Pabrik Sabu

Selasa, 14 April 2009 – 17:54 WIB
JAKARTA-Tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jawa Timur berhasil menemukan pabrik sabu-sabu di Apartemen Grand Water Place, tower F, lantai 16, kamar F-1607, Jalan Pakuwon Indah, Surabaya Barat.Ruang produksi pabrik sabu-sabu itu ditinjau langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Bachrul Alam dan Direktur IV (Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Harry Montolalu, Selasa (14/4) siang"Tim Mabes Polri dan Polda Jatim sudah menguntit pelaku hingga ke apartemen mewah itu selama tiga bulan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira saat dihubungi JPNN.

Lebih lanjut ia mengatakan pabrik SS yang ditemukan di sebuah apartemen mewah di Surabaya dengan 32 lantai itu memang berskala kecil, namun bila dibiarkan tentu akan membesar juga

BACA JUGA: 2010, NTB Dapat Bagian Cukai

Penemuan pabrik SS itu merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus narkoba di Jakarta dengan tersangka Hariyanto alias Harijanto Tjondrokoesoemo alias Budi Tondro (43).

"Dari pemeriksaan tersangka Hariyanto yang ditangkap dengan barang bukti berupa 6 sampai 7 gram sabu-sabu itu akhirnya terindikasi bila tersangka memiliki pabrik di Surabaya, karena itu tim kami akhirnya berkoordinasi dengan Polda Jatim," jelasnya.Dibandingkan dengan "laboratorium mini" SS yang ditemukan polisi akhir-akhir ini, sambungnya, "laboratorium mini" SS yang ditemukan di Apartemen Pakuwon itu memang tergolong sederhana, tapi hasilnya akan tetap sama.

Artinya, pabriknya memang sederhana, tapi produksinya tetap bisa banyak, karena tergolong sindikat besar
Kalau sekarang belum terlihat, karena kita sudah menggerebeknya sebelum sempat berproduksi

BACA JUGA: PU Bangun Jalan Akses Pariwisata Kuta Lombok

Ada juga yang sudah jadi, tapi belum sempat diedarkan.Tersangka yang berhasil diamankan ternyata memiliki tiga KTP dengan alamat yang berbeda yakni Jalan Latumenten, Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat; Jalan Wonoayu, Kecamatan Gempol, Pasuruan; dan Jalan Kesatrian, Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur


"Tersangka akan dijerat dengan pasal pelanggaran psikotropika golongan II dengan sanksi 15 tahun, tapi bisa juga dihukum mati bila ditemukan bukti adanya persekongkolan," tambah Abu

BACA JUGA: Lintas Selatan Banten jadi Jalan Nasional

Dari penangkapan ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa bahan produksi SS, di antaranya satu buah Hidric Acid berukuran 250 gram, empat botol iodin kristal, dua botol aceton berukuran 2,5 liter, dan empat botol alkohol 95 persen(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sulut Terima Penghargaan dari Presiden Arroyo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler