Polisi Kembangkan Kasus Pupuk Oplosan di Tasikmalaya

Sabtu, 11 November 2017 – 03:59 WIB
Gudang Pupuk. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, TASIKMALAYA - Kanit Reskrim Polsek Singaparna Ipda Roni Hartono bertekad mengembangkan kasus pengoplosan pupuk yang diungkapnya dua hari lalu.

Langkah tersebut mengantisipasi masih ada pupuk oplosan beredar di masyarkat.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Peredaran 142 Ton Pupuk Oplosan, Tiga Pelaku Minta Dihukum Berat

”Siapa tahu ada lagi, kami akan lebih menggiatkan lagi pemantauan terhadap peredaran pupuk yag ada di Tasikmalaya. Jangan sampai merugikan para petani,” ujar Roni Jumat (10/11).

Kamis (9/11), Reskrim Polsek Singaparna menggerebek Unit Reskrim Polsek Singaparna Kabupaten Tasikmalaya menggerebek rumah produksi pengoplosan dan pembuatan pupuk tak berizin produksi di Kampung Sindangkasih RT 08 RW 02 Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kamis (9/11).

BACA JUGA: Asyik..Warga Tasikmalaya Bisa Pakai Pesawat Saat Mudik Nanti

Polisi juga mengamankan CVA (30), pemilik perusahaan yang menjual pupuk oplosan tersebut di rumahnya, Warungpeuteuy Desa Margalaksana Kecamatan Salawu.

Bagaimana soal tersangka kasus pupuk oplosan itu? Sampai kemarin, tersangkanya satu, kata dia, CVA (30), pemilik perusahaan CV Azka Tani.

BACA JUGA: Mau Mencuri Motor Malah Dikira Penculik, Kelar deh...

CVA, kata Roni, mengoplos, membuat dan menjual sendiri pupuk olahannya tersebut. Sementara dua orang pegawainya Osid dan Ehen tidak mengetahui apa-apa. Termasuk tidak tahu bahwa perusahaan tempat mereka bekerja tidak memiliki izin pembuatan pupuk. Jadi statusnya, mereka hanya saksi.

Polisi pun menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, dalam hal ini Dinas Pertanian yang memiliki kewajiban untuk mengontrol dan mengawasi perkembangan peredaran pupuk yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya agar tidak ada lagi kasus pengusaha pupuk yang mengoplos dan tidak memiliki izin usaha.”Harusnya dinas mengetahui peredaran pupuk di wilayahnya,” terang dia.

Dalam kesempatan berbeda, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum mengimbau kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pupuk harus bekerja sama dengan penyuluh pertanian di tiap kecamatan, termasuk dengan Dinas Pertanian. ”Jangan bekerja atau mendatangkan pupuk dari orang-orang yang dianggap tidak paham tentang hal pertanian,” jelas Uu.

Uu meminta kepada masyarakat dan desa jika melihat gerak-gerik mencurigakan adanya aktivitas perusahaan, apalagi tidak berizin langsung lapor kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. ”Masyarakat akan dirugikan dengan pupuk palsu tersebut. Tanah akan semakin rusak, dan tanaman juga akan rusak. Maka ini sangat merugikan seluruh pihak,” terang dia.

Uu berjanji akan menginstruksikan kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perizinan Pelayanan Satu Pintu untuk meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk dan izin produksi perusahaan.

”Saya minta kepada masyarakat kalau ada pihak swasta yang membuat pabrik tolong laporkan kepada kami pemerintah. Biar kami bisa melihat legilatis perusahaan tersebut,” tegas Uu.

Pemerintah desa, tambah Uu, harus menjadi yang terdepan yang tahu aktivitas warganya. Jadi jangan malu bertanya kepada masyarakat kalau ada kegiatan-kegaiatan didesa tersebut seperti perusahaan. ”Kepala desa tanya kepada yang membangun perusahaan, apakah ada izinnya? Dengan masyarakat tidak akan dirugikan,” imbaunya. (dik)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berjuang Dua Jam Melahirkan di WC, Lalu Bayinya Dibuang


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler