Polisi Ungkap Peredaran 142 Ton Pupuk Oplosan, Tiga Pelaku Minta Dihukum Berat

Rabu, 02 Agustus 2017 – 12:58 WIB
Tiga pelaku pupuk oplosan memakai seragam orange khas tahanan Polda Babel, Senin (31/7). Foto: babelpos/jpg

jpnn.com, PANGKALPINANG - Keberhasilan Polda Babel mengungkap peredaran 142 ton pupuk oplosan mendapat respon positif dari masyarakat dan petani.

Pasalnya, akibat pupuk oplosan tersebut beberapa kebun petani jadi gagal panen.

BACA JUGA: Pasokan Kurang, Harga Garam di Bangka Merangkak Naik

Mengenai hal ini juga, anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Saidi KM merespon keras.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini aparat kepolisian Polda Babel termasuk Kapoldanya harus memberikan hukuman seberat mungkin.

BACA JUGA: Ternyata Kasus Perceraian Itu Paling Banyak di Bangka

"Secara hukum, ini jelas merupakan pelanggaran berat dan termasuk sabotase. Kami selaku anggota dewan yang mewakili rakyat khususnya petani merasa prihatin atas kejadian ini," ungkap Saidi KM kepada Babel Pos (Jawa Pos Group), kemarin.

Legislator Dapil Kabupaten Bangka itu meminta aparat, SKPD dan anggota legislator untuk sama-sama bersatu mencarikan solusi agar tidak merugikan para petani.

BACA JUGA: Siloam Perluas Jangkauan Layanan hingga Bangka Belitung

"Khususnya aparat kepolisian jangan main-main dengan masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak,"imbuhnya.

Lebih jauh Saidi menghimbau kepada masyarakat khususnya petani harus lebih teliti dalam membeli pupuk. Masyarakat diminta untuk mewaspadai dan melaporkan apabila mendapati pupuk oplosan. Jangan takut tekanan dari manapun agar tidak merugikan para petani.

"Jika mendapati pupuk oplosan seperti ini jangan segan-segan melapor dan pasti akan ditindaklanjuti,"tukasnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kepulauan Babel berhasil membongkar jaringan peredaran pupuk palsu dan kedaluarsa sebanyak 142 ton pada Senin (31/7) kemarin.

Penangkapan dilakukan polisi di gudang milik CV Elisabet dan PT Setiajaya Makmurindo yang beralamat di Jalan Parit Lalang Pangkal Pinang Kecamatan Bukit Intan.

Di sini polisi mengamankan tiga orang tersangka yakni Edi Wem Alias Akon (46), Handrianto Tjong alias Ahan (59) dan Suk Liang alias Aleng (62).(tob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Trafo di Babel Terendam Banjir, PLN Lakukan Penormalam Bertahap


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler