jpnn.com, MEDAN - Pihak kepolisian telah merampungkan berkas perkara untuk tersangka kasus Pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.
Berkas BAP ketiga tersangka yakni ZH, 41, JP, 42, dan RF, 29, juga telah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Sudah dikirim (berkas BAP) ke Kejari Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa.
Nantinya, pihak Jaksa Kejari Medan akan mempelajari berkas tersebut. Apabila dinyatakan lengkap, Polrestabes Medan akan mengirim ketiga tersangka beserta barang bukti untuk selanjutnya digelar persidangan di pengadilan.
Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin.
Adapun pelaku pembunuhan tersebut yakni JP, RF dan ZH. Satu dari tiga pelaku tidak lain merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
BACA JUGA: Polisi Tak Beri Ampun, Mustofa Ali Alfariz Langsung Ditembak Mati, Dooor!
BACA JUGA: Harimau Sumatera Teror Pekerja Proyek Tol Pekanbaru-Dumai
Pihak Kepolisian menyatakan bahwa pembunuhan dilatarbelakangi permasalahan rumah tangga, hingga membuat ZH menyewa JP dan RF untuk membunuh korban.(antara/jpnn)
BACA JUGA: Buaya Tiba-tiba Muncul di Bawah Jamban Terapung, Rika Ketakutan dan Terjatuh, Begini Jadinya
BACA JUGA: Sejak Putus dengan Pacar, Pria Ini Malah Berbuat Tak Senonoh kepada Teman Kerja
Redaktur & Reporter : Budi