Polisi Klaim Sudah Mediasi Acho dan Apartemen Green Pramuka

Senin, 07 Agustus 2017 – 19:42 WIB
Komika Acho saat menyambangi Kejari Jakarta Pusat. Foto: Gilang/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memfasilitasi jalur damai terhadap komika Muhadkly Acho dengan pihak Apartemen Green Pramuka City.

Hanya saja, pihak apartemen menginginkan kasus ini tetap berjalan di jalur hukum.

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tetapkan Acho Sebagai Tersangka

"Dari pihak kepolisian kami sampaikan ke keduanya untuk dilakukan musyawarah. Jadi silakan saja diselesaikan berkaitan dengan kasus ini. Polisi memberikan ruang untuk dilakukan musyawarah antara pelapor dan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Senin (7/8).

Namun, pihak apartemen merasa pernyataan Acho di media sosial telah membuat rugi perusahaan.

BACA JUGA: Acho Terancam Tak Ikut Syuting Film Ayat Ayat Cinta 2 di Skotlandia

Karenanya, polisi terus menggulirkan kasus ini.

"Karena tak kunjung selesai, kemudian setelah memeriksa sakshi ahli, saksi, pelapor, terlapor dan melakukan gelar perkara, kami naikan statusnya (Acho) menjadi tersangka, karena merupakan tindak pidana," kata dia.

BACA JUGA: Acho Bakal Tinggalkan Green Pramuka

Dia menambahkan, pada 12 Juli 2017, semua berkas perkara dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kemudian, pada 27 Juli, berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21.

"Tentunya dengan dinyatakan P21, tanggung jawab sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tandas dia. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Acho Tidak Ditahan


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler