Polisi Kurang Bukti untuk Jerat Dirut RSUD sebagai Tersangka

Kamis, 30 Juli 2015 – 07:32 WIB

jpnn.com - SERANG - Kapolres Cilegon, AKBP Anwar Sunarjo mengaku pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menjerat Dirut RSUD Cilegon Zainoel Arifin menjadi tersangka.

Saat gelar perkara di Reskrimsus Polda Banten menunjukkan belum cukup bukti untuk menetapkan Zainoel sebagai tersangka dalam kasus korupsi tagihan listrik, telepon dan air RSUD Cilegon tahun 2011-2013 sebesar Rp 1,077 miliar.

BACA JUGA: Alhamdulillah, 7 Bocah Pendaki Ditemukan Selamat

"Yang bersangkutan (Zainoel Arifin) sampai saat ini masih menjadi saksi," tegas Kapolres dihubungi Radar Banten (Grup JPNN.com), Rabu (29/7).

Sementara itu, mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Zainoel Arifin dari Polres Cilegon ke Kejari Cilegon, Kapolres Cilegon mengatakan bahwa SPDP tersebut untuk mantan staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon, Inge Mai Yuar Sili.

BACA JUGA: Maksud Hati Menjemput Pelanggan, Apa Daya Malah Diseruduk Sapi Ngamuk

"SPDP-nya kan waktu itu untuk Inge dan kawan-kawan (tidak menyebutkan untuk Zainoel Arifin)," terangnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, terdakwa mantan staf Tata Usaha dan Humas RSUD Cilegon, Inge Mai Yuar Sili didakwa melakukan korupsi uang pembayaran tagihan listrik, telepon, dan air tahun RSUD Panggungrawi 2011-2013 senilai Rp 1,077 miliar lebih bersama dengan Direktur RSUD Panggungrawi Kota Cilegon, Zainoel Arifin, Kepala Bagian Keuangan RSUD Cilegon, Udi Safrudin, dan Bendahara Pengeluaran, Hendrawati.

BACA JUGA: Tak Rela Jatah Pensiun Suami yang Sedang Stroke Dibagi-bagi

Hal itu terungkap dalam sidang perdana Inge di Pengadilan Tipikor PN Serang, Senin, 25 Mei 2015 lalu. Dalam sidang yang dipimpin hakim Bambang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Ridwan Gaos menyebutkan bahwa uang untuk pembayaran tagihan listrik, telepon, dan air RSUD Panggungrawi sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Inge dan dr Zainoel dan pejabat-pejabat RSUD Panggungrawi.

"Perbuatan Inge baik sendiri-sendi atau bersama dr Zainoel, Udi Safrudin dan Hendrawati yang mencairkan dana untuk pembayaran listrik, telepon dan air tanpa dasar invoice atau tagihan, sehingga ada selisih yang kemudian terdakwa atas perintah dan arahan dr Zainoel, Udi Safrudin dan Hendrawati menggunakan dana itu untuk kepentingan taktis kantor dan kepentingan pribadi Inge, dr Zainoel dan pejabat-pejabat RSUD Panggungrawi," kata Ridwan membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang. (radarbanten/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa Pistol tapi Tetap Harus Cantik, Minimal Pakai Lipstik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler