Polisi Lakukan Trauma Healing terhadap Anak Korban Kebiadaban Rangga

Jumat, 21 Mei 2021 – 10:41 WIB
RTS (26) alias Rangga, aktor utama pencurian dan kekerasan serta pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan psikolog dan lembaga perlindungan anak untuk memberikan bimbingan konseling terhadap korban pemerkosaan di Bintara, Bekasi, Barat, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya itu dilakukan supaya korban lekas pulih dari trauma.

BACA JUGA: Rangga Sudah Lama Bercerai dengan Istrinya, jadi Manusia Tidak Beradab

"Sudah saya sampaikan, kami akan koordinasi dengan PPA. Kami lakukan konseling terhadap yang bersangkutan, trauma healing dan tim psikolog," kata Yusri, Kamis (20/5).

Polisi juga akan bekerja sama dengan yayasan perlindungan anak dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

BACA JUGA: Firli Bahuri Merespons Maklumat Jokowi soal 75 Pegawai KPK, Ada Ucapan Tidak Berani

"Sekarang berupaya untuk kolaburasi dengan yayasan perlindungan anak dan kementerian dalam kasus ini," ujar Yusri.

Sebelumnya polisi telah meringkus tiga tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan anak ini, yaitu Rangga alias RTS, RP, dan AH.

BACA JUGA: Polsek Candipuro Dibakar Massa, Irjen Hendro Apresiasi Kesigapan 2 Anggota TNI Ini

RTS merupakan pelaku utama yakni yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak.

Tersangka RP bertugas untuk mengawasi lokasi di kawasan rumah korban saat RTS masuk untuk melakukan aksi pencurian.

Sementara AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut. Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler