Rangga Sudah Lama Bercerai dengan Istrinya, jadi Manusia Tidak Beradab

Jumat, 21 Mei 2021 – 05:35 WIB
RTS (26) alias Rangga, aktor utama pencurian dan kekerasan serta pemerkosaan anak di bawah umur di Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi mengungkap motif RTS (26) alias Rangga, aktor utama dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan terhadap anak perempuan di salah satu rumah di kawasan Bintara, Kota Bekasi, Sabtu (15/5).

Berdasarkan pemeriksaan, RTS mengaku melakukan aksi bejat tersebut karena hawa nafsu yang muncul setelah lama bercerai dengan sang istri.

BACA JUGA: Rangga, yang Kamu Lakukan Memang Jahat, Sontoloyo!

"Itu motifnya karena pelaku sempat melihat korban bermain ponsel di ruang keluarga. Timbul niat, karena bersangkutan pernah berkeluarga, kemudian bercerai," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (20/5).

Pelaku kemudian mencari akal untuk melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyekap korban menggunakan bantal. 

BACA JUGA: Rangga Jahat, Menyekap Gadis Sembari Berbisik: Mau Dibunuh atau Diperkosa?

Rangga juga mengancam korban akan dibunuh jika berteriak.

"Kemudian (tersangka) melampiaskan nafsunya dengan mengeluarkan ancaman akan membunuh jika korban berteriak," kata Yusri. 

BACA JUGA: Pleidoi Habib Rizieq, Ada Kata Jahat, Sadis, Menjijikkan

Usai menggauli korbannya, RTS kemudian mengambil dua telepon genggam milik korban dan melarikan diri. 

Meski begitu, kata Yusri, pihaknya belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan pelaku. Polisi masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Dalam kasus ini polisi mengamankan tiga tersangka yakni RTS, RP, dan AH.

RTS alias Rangga merupakan pelaku utama,  yang masuk ke dalam rumah dan memerkosa seorang anak. 

Sementara RP bertugas untuk mengawasi sekitar lokasi kawasan rumah korban saat RTS masuk untuk melakukan aksi pencurian.

Sementara AH merupakan penadah barang hasil curian dalam kasus tersebut.

Dia juga meminjamkan sebuah sepeda motor kepada RTS dan RP untuk menuju rumah korban.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal yang berbeda.

Risky dan Rangga dijerat  Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler