jpnn.com - JAKARTA - Ketua PPP versi Muktamar di Surabaya, Romahurmuziy (Romy) mengklaim bahwa keputusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Suryadharma Ali untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkumham tertanggal 28 Oktober 2014, belum final.
Gugatan itu terkait keabsahan kepengurusan PPP yang diketuai oleh Romy. Ia menduga ada yang sengaja menyebarkan isu seolah putusan itu telah menjadi keputusan akhir PTUN.
BACA JUGA: Kemenhub Janji Bebaskan Lahan Rute KA ke Pelabuhan Tanjung Priok
"Ini miss persepsi yang dikembangkan pihak-pihak tertentu yang mencoba menggunakan penetapan PTUN itu seolah putusan final, penetapan itu upaya penundaan sebelum masuk awal persidangan," kata Romy di sela menghadiri HUT Partai Nasdem di Jakarta, Selasa, (11/11).
Menurut Romy putusan itu hanya penetapan dalam rapat permusyawaratan hakim tertutup. Romy menegaskan bahwa penetapan itu mengunci tidak ada susunan pengurusan muktamar selain yang dihasilkan di Muktamar Surabaya.
BACA JUGA: Polri Siap Berikan Daftar Pelanggaran Oknum FPI
"Sifatnya condemnatoir atau perintah. Kalau menteri menjalankan, dia akan berlaku bukan dalam konteks tidak berlakunya muktamar Surabaya, tapi dalam konteks tidak boleh merubah susunan pengurusan. Selama 2-3 tahun itu pengurus yang sah adalah muktamar Surabaya," tegasnya.
Hasil PTUN tersebut, ujarnya, bukan merupakan akhir karena masih bisa dilaksanakan proses banding di Pengadilan Tingkat Tinggi hingga ke Mahkamah Agung (MA). (flo/jpnn)
BACA JUGA: Pintar tapi Mental Bobrok tak Bisa jadi PNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Tiga Poin Kesepakatan Damai KMP-KIH
Redaktur : Tim Redaksi