Polisi Lepaskan 2 Provokator Demo Tolak PPKM di Jawa Tengah

Rabu, 28 Juli 2021 – 13:12 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy. Foto: Dok Humas Polda Jateng

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Jawa Tengah melepaskan dua orang yang menjadi provokator demo menolak penerapan PPKM.

Keduanya berinisial N dan B yang sempat ditangkap di Semarang pada Sabtu (24/7).

BACA JUGA: 5 Anak-anak Ini Melakukan Aksi Sadis, Tak Ada Belas Kasih

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan kedua pelaku sempat membuat grup WhatsApp untuk melakukan ajakan aksi.

Pada grup tersebut N dan B mengajak demo di Semarang, Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

BACA JUGA: Rizal dan Rabusah Dituntut Hukuman Mati

“Pada kasus N dan B Polri mengedepankan restoratif justice,” ujar Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (28/7).

Menurut dia, hal ini bertujuan agar di masa pandemi Covid-19 bisa tercapai ketertiban, kedamaian, ketentraman, dalam tatanan masyarakat yang harmonis dan adil.

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak akan mengulangi perbuatanya. Mereka juga mau membantu pemerintah untuk ikut menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tambah Iqbal.

Langkah restoratif justice juga diterapkan kepada Kades Jenar Kabupaten Sragen bernama Samto. Kades tersebut menyadari perbuatannya dan saat ini dinobatkan sebagai duta vaksin Covid-19.

Iqbal menuturkan, TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat dan level 4 membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan yang biasa setiap hari dilakukan kini dibatasi dan tak bisa dilakukan.

"Polri sangat memahami situasi ini. Namun pemerintah mengambil keputusan karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ujar dia.

Perwira menengah ini berpesan agar masyarakat bijak di media sosial dan tidak membuat kegaduhan di masa pandemi.

Pihaknya berharap agar masyarakat tetap menjalankan PPKM level 4 dengan kesadaran.

"Ikuti aturannya sehingga Covid-19 segera berlalu dari tanah air," ujar Iqbal. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler