jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara dugaan pengasutan SARA atas tersangka Buni Yani ke Kejaksaan Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini pihak jaksa tengah meneliti berkas perkara tersebut.
BACA JUGA: Buni Yani Diuntungkan Sikap Kasar Ahok ke Kiai Maruf
“Kami tinggal tunggu, dari kejaksaan bagaimana, apakah sudah P19 apa P21,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Argo mengakui bahwa pihaknya awalnya melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Buni Yani Keberatan Diperiksa Polisi Lagi
Hanya saja, Kejaksaan Tinggi DKI menolaknya dan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sebab, locus delicti atau tempat Buni mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama tentang Al-maidah 51 itu, berada di Depok.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Ngeluh Buni Yani Digarap Lagi
“Mengenai sidangnya, tergantung pengadilan apakah di Depok atau Jakarta,” tandas Argo. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga