Kuasa Hukum Ngeluh Buni Yani Digarap Lagi

Senin, 09 Januari 2017 – 10:13 WIB
Buni Yani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tersangka kasus dugaan penyebar kebencian diagendakan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/1) hari ini.

Rencananya, Buni akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya. Aldwin Rahardian selaku kuasa hukum Buni Yani mengatakan, pemanggilan dalam rangka penyidikan sudah dilewati oleh kliennya. Menurutnya, pemanggilan sebanyak dua kali sementara berkas perkara belum pernah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah menyalahi aturan.

BACA JUGA: KJRI Melbourne Diterobos OPM, Menlu Retno Bilang...

"Ada surat panggilan untuk pemeriksaan tambahan dengan tuduhan pasal yang sama. Sebab, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah," kata Aldwin, Senin (9/1).

Aldwin mempertanyakan acuan hukum penyidik dalam rangka pemanggilan ulang kliennya itu. Dia menjelaskan, berkas tersebut dikembalikan oleh kejaksaan karena dianggap tidak lengkap pada 19 Desember 2016. Tetapi, berkas tersebut belum diterima kejaksaan.

BACA JUGA: Anak Wiji Thukul: Jokowi Orang Baik

Aldwin melanjutkan, seharusnya berkas tersebut sudah diperbaiki dan dikembalikan ke kejaksaan dalam tenggat waktu 14 hari sesuai KUHAP.

"Karena itu menurut kami, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," tegasnya.

BACA JUGA: Sori Pak Jokowi, Gerindra dan PKS Masih Betah di Luar

Aldwin menilai, penyidik terkesan memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani.

Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya dihentikan alias SP3. "Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," tandas dia. (mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aduh! PMJ Terima 2 Laporan Lagi soal Habib Rizieq


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Buni Yani  

Terpopuler