jpnn.com - LINGGA - Dua tersangka pencurian KR (27) dan KI (20), yang berstatus residivis berhasil dibekuk anggota Polsek Dabo, Minggu malam (26/4). Dari tangan kedua tersangka polisi berhasil menyita barang bukti satu unit Laptop beserta canger dan satu unit handpone merk Samsung.
Kapolsek Dabo, AKP Syafrudin Anwar, mengatakan, penangkapan kedua tersangka adalah hasil pengembangan pencurian laptop dari rumah Hasbi Lubis, seorang anggota polisi di Pasir Putih, pada Jumat (17/4)
BACA JUGA: Didenda Rp 2 Miliar, Empat Nelayan Asing Ajukan Banding Sambil Menggerutu
"Keduanya ditangkap di tempat berbeda, KR ditangkap Jumat (24/4), di Loangso, Pasir Kuning sementara KI ditangkap Minggu malam (26/4) di rumahnya di Lorong Fajar," ujar Syafrudin Anwar, Sabtu (2/5).
Dari lima TKP, pelaku berhasil mencuri laptop dan hp Samsung, sementara hp telah dijual.
BACA JUGA: Duh... Dua Pencuri Kuras 200 Liter Minyak Goreng Pedagang dari Drum
"Kedua tersangka dijerat pasal 36 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," imbuhnya. (wsa/ray/jpnn)
BACA JUGA: Gubernur Frans Lebu Prihatin Pelajar Ikuti Lomba Bikin Video Panas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pamor Batu Akik Mulai Meredup, Penjualan Menurun Hingga 30 Persen
Redaktur : Tim Redaksi