jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih membiarkan Ahmad Dhani leluasa bergerak meski pentolan grup band Dewa 19 itu sudah menyandang status tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech. Meski Dhani terancam hukuman di atas lima tahun penjara karena dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi polisi masih belum perlu menahannya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik yang menangani Dhani punya pertimbangan tersendiri untuk tidak menahannya. Terutama karena sejauh ini bekas suami Maia Estanty itu bersikap kooperatif.
BACA JUGA: Tegas, Kapolres Jaksel Bantah Kriminalisasi Ahmad Dhani
Penyidik juga merasa belum perlu memasukkan suami Mulan Jameela itu ke dalam daftar cegah di imigrasi. “Kalau penyidik merasa perlu dilakukan pencekalan, maka akan dilakukan. Tapi kalau dirasa tidak perlu maka tidak dilakukan,” ujar Iwan, Minggu (3/12).
Iwan menambahkan, penyidik sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus Dhani. Selain itu, penyidik juga sudah meminta keterangan empat orang ahli.
BACA JUGA: Polisi Yakin Banget Kasus Ahmad Dhani akan Sampai Pengadilan
“Ada ahli bahasa, ahli pidana, ahli antropologi dan ahli ITE,” sambung dia.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Beda Sendiri, Dhani Akui Reuni 212 Bermuatan Politik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jack: Dulu Dhani Menginspirasi, Sekarang Tukang Provokasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan