jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian di media sosial.
Dhani ditetapkan tersangka karena cuitan di akun Twitternya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Polisi Yakin Banget Kasus Ahmad Dhani akan Sampai Pengadilan
Dalam kasus ini, Polres Jaksel sempat diduga melakukan kriminalisasi terhadap Dhani. Penetapan tersangka disebut terlalu dipaksakan.
Namun, hal ini langsung ditepis Kapolres Metro Jaksel Kombes Iwan Kurniawan. Menurut dia, penyidik telah melakukan proses yang sesuai aturan.
BACA JUGA: Beda Sendiri, Dhani Akui Reuni 212 Bermuatan Politik
“Kami ini kan polisi semua disumpah. Jadi kami akan melakukan tindakan yang sesuai aturan,” kata dia ketika ditemui di Gandaria City, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (3/12).
Iwan menyebutkan, selaku kapolres, dia menjamin anak buahnya akan bertindak sesuai aturan yang ada.
BACA JUGA: Jack: Dulu Dhani Menginspirasi, Sekarang Tukang Provokasi
“Kami menjalankan tugas saja, sudah sesuai prosedur. Tentu kami juga teguh hak asasi manusia,” tegas dia.
Diketahui, Dhani yang juga pentolan Band Dewa 19 ini telah dilaporkan ke polisi lantaran status di akun media sosial Twitternya, @AHMADDHANIPRAST, pada 6 Maret lalu.
Dhani membuat status yang berisi tentang penista agama dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dhani Dikriminalisasi untuk Merusak Reuni Akbar Alumni 212
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan