jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung masih berlanjut. Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penyidik masih mendalami unsur pidana dari ucapan Rocky soal kitab suci sebagai fiksi.
Untuk menelusuri adanya unsur pidana dalam ucapan Rocky, polisi terus mengumpulkan barang bukti dan pendapat saksi ahli. "Dari penyidik setelah saksi, kini mencari bukti dan keterangan ahli untuk membuktikan (pidana)," kata dia, Selasa (25/4).
BACA JUGA: Polisi Garap Pelapor Rocky Gerung soal Kitab Suci Fiksi
Menurut Argo, sejauh ini penyidik telah meminta keterangan Permadi Arya alias Abu Janda selaku pelapor dalam kasus itu. Nantinya setelah semua keterangan dianggap cukup, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk menyimpulkan hasil penyelidikan.
"Apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak akan dilakukan gelar perkara. Ini masih dalam penyelidikan," imbuh dia.
BACA JUGA: Pelapor Rocky Gerung Anggap Karni Ilyas Tak Bijak Pilih Tema
Sebelumnya Abu Janda melaporkan Rocky ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya soal kitab suci fiksi. Laporan Abu Janda teregister dengan nomor LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.(mg1/jpnn)
BACA JUGA: Jack Boyd Lapian Laporkan Rocky Gerung ke Bareskrim
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kitab Suci Fiksi, Polisi Segera Periksa Rocky
Redaktur : Tim Redaksi