Polisi Masih Memburu Buronan Eks Caleg Solichin

Jumat, 16 Agustus 2024 – 07:33 WIB
Polisi. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon anggota Legislatif (Caleg) PDIP tahun 2024 Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian (37) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pemalsuan surat.

Ps Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Ipda Bambang Hermanto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih memburu tersangka Solichin.

BACA JUGA: Kejari Bengkalis Jebloskan Buronan Penggelapan Dana CU Rp 3 Miliar ke Penjara

“Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut,” kata Bambang kepada wartawan pada Kamis (15/8/2024).

Namun, Bambang mengatakan pihaknya mengalami kendala untuk menemukan keberadaan buronan Solichin.

BACA JUGA: Pembalak Liar Buronan Kejati Sultra Ditangkap Intel Kejagung

“Kendala kami akses ke tersangka, off semua,” ujarnya.

Sejauh ini, dia menyebut partisipasi masyarakat juga sudah banyak yang turut mencari keberadaan tersangka Solichin.

BACA JUGA: Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet Ini Ditangkap di Musi Banyuasin, Begini Penampakannya

Hanya saja, kata dia, belum ada titik terang terkait keberadaan tersangka.

“Alhamdulilah banyak partisipasi masyarakat, namun belum ada info tentang keberadaan tersangka,” ujar Bambang.

Di samping itu, Bambang menegaskan pihaknya tidak mendapatkan intervensi atau tekanan dari siapa pun dalam mengusut dan mencari tersangka Solichin tersebut.

Untuk itu, dia meminta dukungan penuh dari semua pihak.

“Alhamdulilah tidak (ada intervensi). Semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infoormasi dari semuanya,” ungkapnya.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet atau flyer terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama H. Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.

Adapun, tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten.

Sementara, Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum.

Tersangka Solichin jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.

Selain itu, adik Solichin berinisial SKD juga masuk DPO karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

Sementara, SKD jadi buronan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten, tanggal 2 Agustus 2024.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   Polda Banten   buronan   Dpo  

Terpopuler