jpnn.com, BENGKALIS - Buronan kasus penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Saut Parulian Hutabarat, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis.
Eksekusi dilakukan setelah Saut Parulian Hutabarat menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis pada Rabu (14/8).
BACA JUGA: Koperasi Pemulung Berdaya Dipercaya Kelola Dana Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular
Saut dinyatakan sebagai buronan setelah divonis bersalah pada November 2022 lalu.
“Benar, SPH sudah diantar oleh keluarganya setelah buron selama hampir dua tahun dalam perkara penggelapan dalam jabatan,” kata Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo kepada JPNN.com Kamis (15/8).
BACA JUGA: Program Pemerintah Dana Indonesiana Bikin Sineas Luar Negeri Iri
Saut merupakan Ketua Koperasi Simpan Pinjam CU (credit union) 17 Agustus.
Dia dihadapkan ke persidangan karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang mengakibat semua anggota koperasi simpan pinjam CU 17 Agustus mengalami kerugian materil sebesar Rp3.120.000.000.
BACA JUGA: Kejati Maluku Periksa Enam Karyawan Bank Untuk Usut Perkara Korupsi Dana Nasabah
Saat perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dia divonis bebas sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).
Di tingkat kasasi, dia dinyatakan bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1175 K/Pid/2022/PN Bls pada 3 November 2022.
Pascaputusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan memilih kabur.
Atas hal itu, Kejari Bengkalis kemudian mengeluarkan Surat Penetapan DPO pada 16 Januari 2023.
"Selanjutnya, SPH dieksekusi di Lapas Kelas II Bengkalis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutur Odit. (mcr36/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... LPDUK dan PB PON Aceh Tandatangani Kerja Sama Pengelolaan Dana Komersial
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito