Buronan Kasus Korupsi Jaringan Internet Ini Ditangkap di Musi Banyuasin, Begini Penampakannya

Sabtu, 22 Juni 2024 – 20:03 WIB
Buronan tersangka (R) kasus korupsi internet saat digiring ke Kantor Kejati Sumatera Selatan, Palembang, Sumsel, Sabtu (22/6/2024). Foto: ANTARA/M. Imam Pramana

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang buronan tersangka kasus korupsi jaringan instalasi internet di Kabupaten Musi Banyuasin berinisial R ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

"Hari ini buronan tersangka R kasus korupsi internet diamankan oleh tim tangkap buronan di kawasan jalan lintas Musi Banyuasin menuju Kota Palembang dengan kerja sama melalui pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Umaryadi di Palembang, Sabtu.

BACA JUGA: 2 Tahun Masuk DPO, Tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan Ditangkap Kejati Sumsel

Setelah penangkapan, penyidik melakukan penyidikan terhadap tersangka R, kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.

Tersangka R memiliki peran dengan tersangka MA yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan oleh Kejati Sumsel. R diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Nilai Akuisisi PT SBS Sesuai UU, Kubu Tjahyono Sebut Kejati Sumsel Seharusnya Tak Buru-buru

Sebelumnya, R ditetapkan sebagai buronan atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka bersama dua tersangka lainnya berinisial HF dan MA yang sudah ditahan untuk proses lebih lanjut beberapa waktu lalu.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka R, Rian Gumay, mengatakan bahwa kantor hukumnya menerima kliennya itu melalui istri tersangka R yang sebelumnya sempat diperiksa oleh Kejati Sumsel sebagai saksi.

BACA JUGA: Kejagung Diminta Menyupervisi Penanganan Dugaan Korupsi Akuisisi Saham oleh Kejati Sumsel

"Klien kami ditangkap oleh pihak kejaksaan. Klien kami itu dalam waktu terakhir ini sedang melakukan iktikaf di sejumlah masjid wilayah Sumsel," kata Rian Gumay.

Berdasarkan keterangan kliennya, kata Rian Gumay, yang bersangkutan tidak menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar tersebut.

Rian bertekad berupaya membuktikan bahwa kliennya yang merupakan bawahan dari Kepala Dinas PMD Muba tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Ia menyebutkan bahwa tersangka R hanya melakukan pekerjaannya sebagai pekerja dari Dinas PMD Muba untuk keliling melakukan sosialisasi terkait dengan instalasi jaringan internet dan mendapatkan insentif dari pekerjaan tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler