Polisi Masih Mengejar Pelaku Pemalsuan Produk Merek Lois

Senin, 05 Oktober 2020 – 05:01 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, PEKALONGAN - Aparat kepolisian terus mengejar seorang buronan kasus pemalsuan merek Lois bernama Ismail Marjuki. Dia diburu setelah Polda Sulawesi Selatan memasukan Ismail ke daftar pencarian orang (DPO).

Upaya penangkapan semula dilakukan langsung penyidik Polda Sulsel. Namun, tersangka tak ditemukan diduga kabur ke Pekalongan, Jawa Tengah. Untuk itu penyidik Polda Sulsel sudah empat kali terbang ke Pekalongan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Fakta soal Rumah Sakit Nakal, Fahri Hamzah Mendukung Langkah Rizal Ramli, Daftar Gaji PPPK

Selama empat hari melakukan pencarian di sejumlah lokasi di Pekalongan dan di Batang, polisi tak kunjung menemukan Ismail.

Kemudian, pada Minggu (4/10), tim penyidik Polda Sulsel memutuskan meninggalkan Pekalongan kembali ke Makassar dengan tangan hampa.

BACA JUGA: Tim Tabur Bentukan Jaksa Agung ST Burhanuddin Berhasil Sikat 72 Buronan

“DPO ternyata cukup licin, hingga saat ini belum tertangkap juga. Penyidik Polda Sulsel sudah meminta secara resmi bantuan penangkapan kepada penyidik Polresta Pekalongan,” kata Syahrial, perwakilan pemegang merek resmi Lois ketika dikonfirmasi, Minggu (4/10).

Syahrial yang kini juga berada di Pekalongan mengungkapkan, tiga orang penyidik Polda Sulsel telah kembali setelah melakukan upaya perburuan terhadap DPO selama seminggu di Pekalongan.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Menyepelekan Kasus Pemalsuan Label SNI, Komisi III DPR Geram

“Tadi saya menerima informasi bahwa tiga penyidik Polda Sulsel telah kembali. Nah upaya penangkapan dilanjutkan Polresta Pekalongan, karena sudah dimintai bantuan secara resmi,” ungkap Syahrial.

Ismail Marjuki diduga kuat bersembunyi di Pekalongan, tempat asalnya. Tersangka memproduksi dan memalsukan celana jins merek Lois di Pekalongan dan menjualnya di Sulawesi Selatan.

Tersangka sebelumnya diburu sejak April 2020 di Sulawesi Selatan dan tidak ditemukan karena berpindah-pindah tempat hingga akhirnya melarikan diri ke Pekalongan.

Diketahui, Ismail ditetapkan sebagai buronan oleh Polda Sulsel berdasarkan lembaran Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/04/IV/2020/Ditreskrimsus, yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Sulawesi Selatan pada April 2020.

Polda Sulsel memulai penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Syahrial dari PT Intigarmindo Persada, pemegang merek Lois selaku pihak yang dirugikan oleh aksi pemalsuan merek yang diduga dilakukan tersangka. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler