Polisi Masukkan Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib ke Daftar Buron, Nih Foto Orangnya

Selasa, 17 Desember 2019 – 20:56 WIB
Tersangka pembunuh mahasiswa Bengkulu berstatus buron. Foto: Antarabengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Polres Bengkulu akhirnya memasukkan Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina Mardiani, mahasiswi Fakulas Ekonomi Universitas Bengkulu ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi juga telah menyebarkan informasi mengenai data pribadi dan ciri-ciri tersangka ke seluruh kantor kepolisian baik tingkat Polsek dan Polres di jajaran Polda Bengkulu.

BACA JUGA: Polisi: Penjaga Indekos adalah Pelaku Utama Atas Pembunuhan Wina Mardiani

Tidak hanya itu, identitas Pardi juga telah disebar ke jajaran kepolisian di Polda Sumatera Selatan.

Ciri-ciri Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina yakni memiliki tinggi badan sekitar 155 centimeter, postur badan sedang, muka bulat, mata sipit, rambut hitam lurus dan kulit sawo matang,

BACA JUGA: Kapolda Bengkulu Ultimatum Pembunuh Mahasiswi Unib Wina Mardiani

Tersangka juga memiliki bekas lubang tindik di telinga kanan, memiliki tahi lalat dibawah mata kirinya, ada bekas hitam seperti bekas luka di tangan kanan dan wajah tersangka berlubang bekas jerawat.

Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina ini merupakan warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Di Kota Bengkulu, tersangka ini tinggal di Jalan WR. Supratman Nomor 11A, RT 01, RW 01, Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Muara Bangkahulu.

BACA JUGA: Kementerian PPPA Soroti Kasus Pembunuhan Sadis Wina Mardiani

Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo saat menggelar jumpa pers terkait hasil tangkapan Operasi Nala II 2019 di Mapolres Bengkulu, Selasa (17/12) mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mendeteksi keberadaan tersangka utama pembunuhan Wina ini.

Meski begitu, Heru tidak menyebut dimana lokasi pelarian tersangka tersebut. Namun Heru memastikan polisi telah mempersempit wilayah pencarian tersebut kesuatu tempat. Perburuan tersangka saat ini difokuskan ke tempat yang telah dideteksi itu.

"Kalau tim sudah mengejar artinya sudah tahu ke mana arahnya. Kurang lebih kami sudah tau keberadaannya dan kami fokuskan ke wilayah tersebut untuk pencarian tersangka," papar Heru.

Penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, kata Heru, menjerat Pardi bin Suhaila (29) tersangka utama pembunuhan Wina dengan pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler