jpnn.com, NAGAN RAYA - Polres Nagan Raya Aceh berhasil menangkap S (41), warga Pajak Melati, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
S diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan minyak mentah kepada pedagang.
BACA JUGA: Menurut Yudhi, Inilah Modus Penipuan yang Marak Selama Ramadan, Waspadalah!
“Pelaku ditangkap petugas setelah dilakukan pengejaran,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK di Suka Makmue, Kamis (29/4) malam.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis mobil boks dengan nomor polisi BA 8491 FN.
BACA JUGA: Selebgram Dea Rizky Andriani Diamankan Polisi Terkait Kasus Penipuan Arisan Online
AKBP Risno mengatakan, dua orang rekan pelaku masing-masing U (35) dan M (40) warga Bandar Lampung berhasil lolos saat akan ditangkap.
Keduanya kini masih dalam pengejaran oleh petugas kepolisian setempat.
BACA JUGA: Fajar Mudik Malam Hari, Lewat Jalan Tikus, Lolos Sampai Kampung, Dimasukkan di Rumah Angker
Kapolres Risno menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan polisi setelah komplotan ini diduga menawarkan minyak mentah kepada seorang pedagang di kawasan Keudee Seumot, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Kemudian setelah mendapatkan uang tunai sebesar Rp10 juta, pelaku kemudian kabur membawa lari uang korban.
Pedagang yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi di Mapolsek Beutong dan kemudian dilakukan pengejaran.
Petugas kepolisian yang mendapatkan informasi pelaku melarikan diri, kata Kapolres Risno, kemudian berupaya melakukan penyekatan guna menangkap para pelaku.
Namun kemudian ketiga pelaku terdeteksi melintas di sebuah perusahaan minyak kelapa sawit (PMKS) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Dalam pengejaran tersebut polisi berhasil menangkap Syukri. Namun dua rekannya berhasil meloloskan diri.
Hingga Kamis malam masih terus dilakukan pengejaran oleh petugas. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Soetomo