Polisi Membeber Pekerjaan WS, Penjual Tabung Oksigen Hasil Modifikasi Apar, Oalah

Jumat, 30 Juli 2021 – 21:34 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (dua kiri) tengah menunjukan barang bukti kepada wartawan di PMJ, Jumat (30/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya (Kabid Humas PMJ) Kombes Yusri Yunus mengungkap pekerjaan WS alias KR, pelaku yang memodifikasi alat pemadam api ringan atau apar menjadi tabung oksigen.

WS sebelumnya ditangkap setelah ketahuan menjual tabung oksigen medis palsu melalui akunnya @Erwan02 di Facebook.

BACA JUGA: Ini Lho Penjual Tabung Oksigen Medis Hasil Modifikasi, Inisialnya WS, Lihat

"Yang bersangkutan pendidikan terakhir adalah S1 Jurusan Akuntansi," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/7).

Menurut Yusri, pelaku pemalsuan tabung oksigen itu sehari-hari bekerja sebagai pengisi tabung oksigen.

BACA JUGA: Junaidi dan 7 Rekannya Dituntut Mati, Tak Ada yang Meringankan

Pelaku juga memanfaatkan kelangkaan tabung oksigen di tengah pandemi Covid-19 untuk melancarkan niat jahatnya untuk mengeruk keuntungan.

"Dia memanfaatkan situasi pandemi ini. Memang banyak masyarakat dan rumah sakit membutuhkan oksigen. Inilah upaya yang dia lakukan untuk mencari keuntungan tetapi dampaknya sangat berbahaya," ucapr Yusri.

BACA JUGA: Tempat Isoman Anggota DPR di Hotel Berbintang, Ferdinand Minta Mbak Puan Melakukan Ini

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus penjualan tabung oksigen medis hasil modifikasi tabung pemadam api ringan atau apar melalui sosial media.

Tabung apar yang semula hanya seharga Rp 750 ribu, tetapi setelah diisi dengan oksigen medis, dijual pelaku dengan harga jutaan rupiah.

"Dia bisa jual sampai dengan seharga Rp 5 juta. Ini cara tersangka WS alias KR," ujar Yusri.

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber.

Singkat cerita, polisi mengamankan pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan alias apar.

Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler