jpnn.com, TANGERANG - Polisi membekuk dua pelaku mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Kedua pelaku itu berinisial D dan M.
Praktik mafia yang menyasar tanah seluas 45 hektare tersebut terjadi pada April 2021.
BACA JUGA: Kejaksaan Mesti Lawan Vonis Bebas Kasus Mafia Tanah di Cakung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan modus para pelaku. Kombes Yusri menyebut, D menggugat perdata tersangka M atas kepemilikan tanah.
Modus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 4 Tersangka Mafia Tanah, Ini Identitasnya
"Cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku," ungkap Yusri di Polres Metro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Selasa (13/4).
Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan saling gugat itu merupakan cara para mafia tersebut menguasai tanah melawan PT TM dan warga setempat.
BACA JUGA: PSI Berharap Kasus Korupsi DP Nol Rupiah Jadi Awal Pemberantasan Mafia Tanah
"Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mengegugat untuk menguasai tanah melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," kata Yusri.
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan gugatan yang dilayangkan oleh D kepada M tersebut sudah diatur sedemikian rupa bersama satu tersangka lainnya. Satu tersangka itu diketahui merupakan seorang pengacara.
"Si D menggugat dengan menggunakan SK 67 menggugat si M, tetapi bahan-bahan yang digugat itu sudah diatur oleh pengacaranya," ucap Yusri.
Menurut Yusri, 45 hektare tanah itu padahal milik dua pihak. Ke-35 hektare milik PT TM, dan 10 hektare lainnya milik warga.
Pada Juli 2020, proses eksekusi lahan dilakukan para mafia ini sempat terjadi. Namun, eksekusi itu batal setelah terjadinya perlawanan dari warga dan PT TM.
Setelah mengumpulkan bukti, PT TM dan warga masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota 10 Febuari dan 14 Febuari 2021.
Surat-surat dan dokumen yang digunakan pelaku ternyata palsu dan tidak terdaftar.
"Seluruhnya surat-surat yang ada pada dia (pelaku) merupakan surat-surat palsu," kata Yusri.
Kini, polisi tengah memburu satu tersangka lainnya yang berprofesi sebagai pengacara.
Polisi telah mengeluarkan status DPO kepada yang bersangkutan.
"Hari ini sudah kami terbitkan DPO. Kami kejar tidak ada di tempat," kata Yusri.
Atas perbuatan mereka, dua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan 267 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama