Polisi Memblokir Rekening 5 Tersangka Mafia Tanah Kasus Nirina Zubir

Kamis, 18 November 2021 – 22:00 WIB
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi (paling kanan) saat menghadiri jumpa pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (18/11). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya membekukan rekening lima tersangka kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir.

Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ini Motif Perampas Sertifikat Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir

Dari kelima tersangka, tiga di antaranya sudah ditahan, sementara dua tersangka lainnya masih digali keterangannya oleh penyidik.

Mereka yang sudah ditahan adalah Riri Khasmita, Edrianto (suami Riri), dan seorang Notaris, Farida.

BACA JUGA: Riri Bukannya Meminta Maaf Malah Menatap Bengis Nirina Zubir

"Hari ini kami blokir (rekening tersangka, red)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Kamis (18/11).

Sebelumnya, AKBP Petrus Silalahi membeberkan kronologi Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah.

BACA JUGA: Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Ini Identitas Pelakunya

Kasus mafia tanah bermula saat sertifikat milik ibu Nirina Zubir dipegang oleh Riri.

Riri kemudian melakukan balik nama sertifikat tersebut menjadi milik orang lain dengan bantuan notaris.

Sertifikat yang sudah berganti nama itu kemudian dijual seharga Rp 17 miliar.

"Riri membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut dengan menggunakan figur," jelas AKBP Petrus Silalahi. (cr3/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler