Polisi Memburu Kibo, Joki Komplotan Jambret Berbahaya

Jumat, 29 Januari 2021 – 07:00 WIB
Lima anggota komplotan jambret yang mengincar pesepeda diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polrestro Jakbar) memburu Kibo, joki komplotan jambret yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kibo telah masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, karena diduga berperan mengorganisir anggota komplotannya yang beroperasi di wilayah Jakbar.

BACA JUGA: Pesepeda yang Jadi Korban Begal di Jakbar Ternyata Pejabat KLHK, 5 Pelakunya Tertangkap

Salah satu aksi kejahatan kelompok ini sebelumnya menimpa staf ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M Slamet Supriyadi, saat tengah bersepeda di kawasan Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakbar.

"Peran yang bersangkutan (Kibo) joki.
Mereka bersama-sama beroperasi (menggunakan) lebih dari satu motor, dan bergantian peran," kata Kepala Satuan Reserse Krimimal (Kasat Reskrim) Polrestro Jakbar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi di Jakarta, Kamis (28/1).

BACA JUGA: Polres Jakarta Barat Ringkus Pelaku Begal

Arsya menegaskan pihaknya tetap akan mencari Kibo meski pengungkapan kasus telah usai, demi menguak komplotan jambret yang mengancam keselamatan warga Jakarta Barat.

Sebelumnya, staf ahli KLHK M Slamet Supriyadi menjadi korban penjambretan saat sedang bersepeda (gowes).

Slamet bersepeda bersama para staf KLHK melewati Jalan Prof Dr Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (26/1) malam.

Dua dari lima anggota kelompok jambret yang mengincar pesepeda tersebut ditembak kakinya oleh personel Satreskrim Polrestro Jakbar.

Lima tersangka dari kelompok tersebut, yakni SM (37), AS (38), EU (39), MA (24) dan TT (34) diringkus kurang dari 2 X 24 jam.

Para pelaku tersebut tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli sabu dan berjudi.

Barang bukti yang diamankan, yakni ponsel yang menjadi bukti curian serta senjata tajam celurit.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan keberhasilan dari Program "CCTV No Blind Spot" yang digagas Polrestro Jakarta Barat.

Kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler