jpnn.com, BENGKULU - Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini masih memburu seorang suami yang diduga menghabisi nyawa istrinya di Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada 3 Juni 2022.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Bertha Anggraini dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut menimpa korban bernama Amelina Efriyanti (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA: Wahai Suami, Sebelum Minum Obat Pembangkit Syahwat Dengarkan Kata Buya Yahya
“Terduga pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial K, 33 tahun. Saat ini terduga pelaku melarikan diri. Petugas di lapangan masih mencari pelaku," kata dia.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah korban di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, tersebut menggemparkan warga setempat.
BACA JUGA: Istri Tewas Tergeletak di Lantai Rumah, Sang Suami Malah Melarikan Diri
Berdasarkan keterangan orang tua korban, Robain (63), dirinya mendengar teriakan dari rumah korban. Sejurus kemudian ia mendatangi rumah korban dan mendapati bahwa anaknya sudah tergeletak di lantai.
Adapun terlapor, yang merupakan suami korban, berada di dekat korban sambil menangis.
BACA JUGA: Ada Teriakan dari Dalam Rumah, Mbak Amelina Terkapar, Suami Menangis
Setelah itu saksi minta tolong warga sekitar untuk membawa korban ke Rumah Sakit DKT Lubuklinggau, Sumsel.
Korban saat tiba di RS DKT Lubuklinggau diketahui sudah tidak bernyawa lagi. Di tubuhnya ditemukan bekas kekerasan pada bagian leher berupa bekas jeratan.
Setelah itu korban dibawa pulang ke rumah duka di Desa Kampung Jeruk. Kecamatan Binduriang.
Jenazah korban keesokan hari langsung dimakamkan oleh pihak keluarga, sedangkan suami korban setelah kejadian itu belum diketahui keberadaannya karena saat korban dibawa ke rumah sakit dia langsung melarikan diri.
Petugas Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) yang mendapati laporan peristiwa itu langsung menuju rumah korban guna memeriksa korban dan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terduga pelakunya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan barang bukti berupa seutas kabel listrik yang diduga menjadi alat untuk menjerat korban, kemudian satu palu, dan satu lembar pakaian korban.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari