Polisi Menaikkan Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty ke Tahap Penyidikan

Selasa, 19 Oktober 2021 – 17:39 WIB
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Foto: Firda Junita/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang melibatkan anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania, memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus penipuan itu dari tingkat penyelidikan ke penyidikan akibat adanya unsur pidana. 

BACA JUGA: 5 Fakta Terbaru Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty, Nomor 2 Bikin Kaget

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan tambahan untuk Saudari O (Olivia). Kami lakukan gelar perkara, hasilnya adalah dari lidik naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Selasa (19/10). 

Kombes Yusri mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana hingga kasusnya akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Nia Daniaty 

"Ada unsur-unsur pidana di situ yang kami temukan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan Olivia Nathania dan suaminya Rafly dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.

BACA JUGA: Anak Nia Daniaty Minta Polisi Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya    

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut, yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan surat.

Kombes Yusri Yunus mengatakan Olivia dan Rafly telah menjalani pemeriksaan pada Senin (11/10). Namun, penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, sehingga yang bersangkutan dipanggil kembali oleh polisi pada Senin (18/10). (antara/jpnn) 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler