Polisi Menangkap MS, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Senin, 27 September 2021 – 18:57 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pria berinisial MS (26), terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat (24/9), atas kepemilikan ganja tersebut.

BACA JUGA: Usai Membunuh Gadis Cantik Ini, Rendy Sempat Beri Hadiah kepada Ibunya

"Tersangka ditangkap di rumahnya. Kemudian petugas kami melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 18,12 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (26/9).

Wahyu menambahkan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga setempat yang curiga dengan keberadaan pelaku.

BACA JUGA: Terekam CCTV Rumah Sakit, 2 Mahasiswa tak Bisa Mengelak Lagi, Astaga!

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, informasi itu mengarah pada dugaan adanya penyalahgunaan narkoba.

Usai mendapat petunjuk, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

BACA JUGA: Gerebek Bandar Narkoba, Polisi Dikepung dan Diserang Warga Pakai Batu

"Narkotika jenis ganja disimpan tersangka di dalam tas dan tas itu digantung di belakang rumah," ujar Wahyu.

Kini MS telah diamankan di Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Saling Dorong dengan Polisi, Paksa Masuk Gedung KPK


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler