Polisi Menangkap NP di Sumatra, Barang Buktinya Banyak Banget, Astaga

Kamis, 16 Juni 2022 – 11:56 WIB
Konferensi pers kasus narkoba jenis ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (15/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap peredaran ratusan kilogram narkoba jenis ganja jaringan lintas provinsi Sumatra-Jawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus tersebut polisi menangkap seorang pelaku berinisial NP (29) yang berperan sebagai kurir narkoba.

BACA JUGA: Rumah Billion Sering Dikunjungi Tamu, Polisi Ikut Datang

"Pelaku diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun Pinyongek, Desa Ranjau Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan barang bukti total 214 kilogram ganja kering," kata Kombes Zulpan dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).

Kombes Zulpan menjelaskan, aksi pelaku mengedarkan barang haram tersebut merupakan perintah dari TA yang kini masih diburu polisi.

BACA JUGA: Pria Botak Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal, Siap-Siap Ya

Ratusan kilogran ganja itu hendak diedarkan pelaku ke wilayah Padang dan Jakarta.

"Pelaku NP mendapatkan upah sebesar 15 juta rupiah sekali pengiriman narkotika jenis ganja," ujarnya.

BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya sehingga total barang bukti ganja yang sudah diamankan, yakni seberat 752 kilogram.

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan melanjutkan kembali ke langkah penyelidikan lebih lanjut ditingkat ladang," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Paket Ganja Dibungkus Lakban dengan Rapi


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler