jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pengendara narkoba jenis sabu-sabu berinisial HY (30) pada Rabu (8/6).
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku," kata Belny dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).
Menurut Belny, polisi menangkap HY di rumahnya yang berada di wilayah Panimbang.
BACA JUGA: EW ke Mana-Mana Bawa Kipas Angin, Rupanya Itu Cuma Modus
Saat menangkap pria botak tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus sabu-sabu dengan berat 7,04 gram.
"Selain sabu-sabu dari hasil penangkapan tersebut, kami amankan beberapa barang bukti, seperti satu unit timbangan, satu unit handphone, dan beberapa klip plastik kecil," ujar Belny.
BACA JUGA: Polisi Harus Menyamar Demi Menangkap Pria Ini, Siapa Dia?
Setelah diciduk, HY dibawa ke Polres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
HY dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi