Pria Botak Ini Sudah Ditangkap, Bagi yang Kenal, Siap-Siap Ya

Rabu, 15 Juni 2022 – 17:44 WIB
HY (kiri), pengedad narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolres Pandeglang, Banten, Rabu (8/6). Foto: Humas Polda Banten

jpnn.com, PANDEGLANG - Jajaran Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap pengendara narkoba jenis sabu-sabu berinisial HY (30) pada Rabu (8/6).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut kerap ada peredaran narkoba di wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

BACA JUGA: Anda Mengenal Wanita Ini? Dia Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku," kata Belny dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6).

Menurut Belny, polisi menangkap HY di rumahnya yang berada di wilayah Panimbang.

BACA JUGA: EW ke Mana-Mana Bawa Kipas Angin, Rupanya Itu Cuma Modus

Saat menangkap pria botak tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 22 bungkus sabu-sabu dengan berat 7,04 gram.

"Selain sabu-sabu dari hasil penangkapan tersebut, kami amankan beberapa barang bukti, seperti satu unit timbangan, satu unit handphone, dan beberapa klip plastik kecil," ujar Belny.

BACA JUGA: Polisi Harus Menyamar Demi Menangkap Pria Ini, Siapa Dia?

Setelah diciduk, HY dibawa ke Polres Pandeglang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

HY dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbuatan Oknum Polisi Ini tak Bisa Dimaafkan, Irjen Agung Geram


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler