jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pelaku kasus pencurian mobil yang terjadi di parkiran sebuah musala, wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Panongan Iptu Syamsul Bahri mengatakan pencurian mobil itu terjadi pada Rabu (9/3) malam.
BACA JUGA: Pikap Mencurigakan Ini Disetop Polisi, Sopirnya Ditangkap, Muatan Mobilnya Ternyata
"Pelaku kami tangkap karena mencuri sebuah mobil di parkiran Musala Nurul Falah, Desa Ranca Kalapa, Panongan, beberapa waktu yang lalu," kata Syamsul dalam keterangan tertulis, Jumat (8/4).
Iptu Syamsul menjelaskan mobil hasil curian itu lalu digadai pelaku senilai Rp 20 juta kepada SU, temannya.
BACA JUGA: 3 Isuzu Panther Diamankan Polisi, Bukan Mobil Sembarangan
"Awalnya kami menemukan barang bukti mobil tersebut ada di rumah saudara SU. Pengakuan saudara SU, mobil itu dia gadai dari pelaku AZ," ujar Syamsul.
Polisi yang mendapat laporan kasus itu langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
BACA JUGA: Kepala Desa Ini Sungguh Terlalu, Negara Sampai Rugi Ratusan Juta
Pelaku pada akhirnya ditangkap polisi pada sebuah kontrakan di wilayah Kampung Cikandi, Tenjo, Kabupaten Bogor, Kamis (7/4) dini hari.
Polisi menangkap pelaku dengan cara yang tak biasa.
Saat hendak ditangkap, pelaku sedang tidur di kontrakan tersebut.
Selanjutnya, polisi yang masuk ke kontrakan itu tiba-tiba langsung menyanyikan lagu selamat ulang tahun sambil bertepuk tangan.
Pelaku pun terbangun dan langsung meniup korek api yang diperagakan bak lilin acara ulang tahun.
Lucunya, seusai meniup korek api, pelaku malah tidur kembali.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Panongan. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beredar Kabar Dua Anggota DPR Ditangkap Narkoba, Begini Kata Kapolres, Oh Ternyata
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi