jpnn.com, LABUHAN BATU - Polisi telah menangkap RLS (22), warga Kota Pinang, Kampung Banjar, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat satu kilogram itu ditangkap di Jalan Siringo-ringo, Rantau Utara, pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Lihat Seorang Wanita Pekerja Dicekik dan Dipukul, Sugeng Bertindak, Terjadilah
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu Kompol Murniati mengungkapkan penangkapan RLS berawal saat polisi mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi barang haram berupa narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Dituduh Menipu, Gilang Juragan99 Kecam Tindakan Polisi
"Kami kemudian berhasil menangkap pelaku," ungkap Kompol Murniati.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku menyimpan sabu-sabu di belakang rumah, tepatnya di semak-semak yang dibungkus sweater putih miliknya.
BACA JUGA: Anggota Perguruan Silat Meresahkan Warga, Langsung Ditangkap Polisi, Kepala Digunduli
Sabu-sabu seberat satu kilogram itu berencana akan dikirim ke Aek Kanopan.
"Tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari ibu angkatnya," bebernya.
Dari keterangan RLS, polisi bergerak mencari ibu angkat tersangka dan jaringannya selama dua hari ke wilayah Bagan Batu, Riau dan Kota Medan, tetapi belum berhasil.
"Kami masih tetap dilakukan pendalaman untuk mengungkap jaringannya," tegas Kompol Murniati.
Dia menambahkan polisi telah menetapkan RLS sebagai tersangka dan menjeratnya Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bungkus plastik diduga berisi sabu berat bruto 1.026 gram, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna abu-abu, dua unit handphone, satu buah baju sweater, dan satu buah tas jinjing warna kuning. (jpnn/antara)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi