Polisi Mendobrak Pintu, Doni Kaget, Menangis Ketakutan

Jumat, 15 Januari 2021 – 19:34 WIB
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, PADANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menangkap Doni Supriyadi (30) di Jalan Kampung Jambak, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah.

Doni ditangkap saat mengonsumsi sabu-sabu di kediamannya, Minggu (10/1) malam.

BACA JUGA: Pengedar Sabu-Sabu Meneriaki Polisi Maling, Warga Datang, Dor!

Doni tak sadar gerak-geriknya sudah diintai polisi.

Saat ditangkap, Doni menangis dan memohon agar petugas tidak memasukkannya ke penjara.

BACA JUGA: Polisi Jeli, Melihat Ada Kejanggalan, Botel Bernasib sama dengan Rizal dan Agus

Petugas tak memberi ampun, karena saat penangkapan ditemukan barang bukti empat paket sedang sabu-sabu siap edar.

Petugas pun membawa Doni ke Mapolresta Padang untuk diproses hukum.

BACA JUGA: Curi Jaket Polisi di Masjid, Herizal Diamuk Warga Jadi Kayak Begini

Informasi yang dihimpun, penangkapan pelaku ini berkat adanya informasi dari masyarakat.

Warga setempat resah akan perbuatan Doni yang mengonsumsi dan mengedarkan sabu-sabu.

Menindaklanjuti laporan warga, polisi langsung bergerak dan mengerebek rumah Doni.

“Saat kami gerebek ternyata pelaku berada di dalam rumahnya sedang memakai narkoba. Pelaku kaget ketika anggota mendobrak pintu rumahnya dan langsung masuk mengamankan pelaku. Ketika dibawa, pelaku menangis dan mengaku takut masuk ke dalam penjara,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar, seperti dilansir Posmetro Padang.

Dadang menambahkan, setelah mengamankan pelaku, pihaknya kemudian melanjutkan dengan penggeledahan badan dan di dalam rumah pelaku.

Alhasil, ditemukanlah empat paket sabu yang siap jual dan berbagai peralatan untuk mengonsumsi sabu-sabu.

“Selain mengonsumsi sabu, pelaku juga menjualnya. Keuntungan dari penjualan sabu-sabu itulah yang digunakan untuk membeli sabu-sabu yang akan dia pakai. Terhadap pelaku akan dijerat pasal 112 jo 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” kata Dadang. (r)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler