jpnn.com, JAKARTA - Sopir bus TransJakarta berinisial YH yang menabrak perempuan TA (52), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Kejadian nahas yang menimpa korban itu di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) lalu.
BACA JUGA: Komnas HAM Dapat Temuan Mencengangkan soal Peretasan Ponsel Keluarga Brigadir J
Kepala Seksi Kecelakaan Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Edi Purwanto mengatakan penyidik menemukan dugaan kelalaian yang dilakukan sopir YH.
"Iya sudah tersangka," kata Edi Purwanto di Jakarta, Kamis.
BACA JUGA: Panggil Mahasiswi ke Rumah, Guru Besar OHU Menempel dari Belakang, Brak, Terjadilah!
Dia menambahkan tersangka dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Sopir bus diduga melanggar Pasal 310 ayat 4," ujar Edi.
BACA JUGA: Aipda S dan Briptu R Ditahan, AKBP Harissandi: Dadakan
Sebelumnya, seorang wanita berinisial TA meninggal dunia karena tertabrak bus TransJakarta di Halte Kramat Sentiong, Senen, Jakarta Pusat, pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian itu berawal saat bus TransJakarta dengan nomor polisi B-7584-TGD berhenti di Halte Kramat Sentiong untuk menurunkan penumpang, termasuk korban berinisial TA.
Kemudian, penumpang tersebut turun melewati pintu samping kiri pengemudi.
Bus TransJakarta yang baru berjalan lima meter kemudian menabrak korban TA yang tertabrak roda bagian depan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... E dan R Dikeroyok Massa, Polisi Lakukan Pemeriksaan, Oh Ternyata!
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha