jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman turut mengomentari penetapan tersangka enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab dalam tragedi 7 Desember 2020.
Munarman mengingatkan polisi terkait Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Aturan tersebut tentang penuntutan yang dihapus jika terduga atau tersangka dinyatakan meninggal dunia.
"Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia," tutur Munarman singkat kepada JPNN.com, Kamis (4/3).
BACA JUGA: Kasus 6 Laskar FPI, Refly Harun Heran Ada Arwah Berstatus Tersangka
Sebagai informasi, enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq meninggal dunia dalam tragedi 7 Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek, KM50.
Mengacu rekomendasi Komnas HAM, dua dari enam meninggal dunia setelah terjadi baku tembak dengan kepolisian. Empat lainnya meninggal dunia ketika berada dalam penguasaan petugas negara.
BACA JUGA: 6 Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka, Didu: Mayat-Mayat ini Akan Dipenjarakan di Mana?
Sebelumnya, diberitakan bpenyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam laskar FPI dalam tragedi 7 Desember 2020 jadi tersangka. Keenamnya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Kalau yang Pasal 170 KUHP itu memang sudah kami tetapkan tersangka (enam anggota laskar FPI)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi ketika dikonfirmasi, Rabu (3/3).
Menurut dia, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan menerima penyerahan barang bukti.
Selain itu, tim Bareskrim juga berkoordinasi dan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait rekomendasi Komnas HAM.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara ini menambahkan, usai melakukan penetapan tersangka, Bareskrim segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan