Polisi Mengendus di Balik Kutang Mbak NA, Ternyata..

Senin, 08 Februari 2021 – 12:50 WIB
Pelaku atau tersangka seorang wanita berinisial NA (38) yang menyimpang sabu di dalam pakaian dalammnya atau bra yang diamankan Polres Tanjabar. Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, TANJUNG JABUNG BARAT - Upaya wanita, warga Tanjung Jabung Barat, berinisial NA (38) mengelabui polisi ternyata gagal total.

Narkoba jenis sabu seberat 3,5 gram yang disimpan pelaku di dalam kutang terendus petugas Satresnarkoba Polres Tanjungjabung Barat (Tanjabar).

BACA JUGA: Pulang Melaut, Suami Lihat Pemuda Bercelana Pendek Keluar dari Rumahnya, Istri Menangis

Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro melalui keterangan resminya mengatakan, tersangka NA di tangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kutang.

Wanita tersebut ditangkap, lanjut Guntur, berbekal adanya informasi yang diterima dari masyarakat jika wilayah hukumnya diduga kerap digunakan transaksi narkotika.

BACA JUGA: Hamdalah, Nilai Tukar Rupiah Tembus Angka Psikologis Rp 14.000 Per Dolar AS

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan observasi di daerah tersebut selama beberapa hari, dan akhirnya pada akhir pekan kemarin sekitar pukul 20.51 WIB yang bersangkutan berhasil ditangkap.

Sesampai di lokasi, polisi melihat seorang perempuan yang indentitasnya mirip dengan informasi yang diterima.

BACA JUGA: Fenomena Suara Dentumen di Beberapa Daerah Ternyata Disebabkan Hal Ini

Kemudian personil Satres Narkoba langsung mengamankan tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam tas milik pelaku tepatnya di dalam tempat krim wajah yang berada dalam tas warna pelaku," kata Guntur.

Kemudian, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Tanjabar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan di Mapolres menemukan bukti lainnya yang disimpan tersangka di kutangnya.

"Dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali satu buah plastik pembalut merek Charm yang berisi tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipkan dalam bra tersangka," kata AKBP Guntur Saputro.

Menurutnya, dari semua barang bukti yang ada terdapat empat paket dengan total berat mencapai 3,5 gram yang tiga buah plastik klip, satu buah plastik bening handphone Samsung, krim wajah warna emas pembalut charm satu buah bra dan tas," jelasnya.

Kini tersangka NA terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler