jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Terobsesi dengan film-film dewasa, pemuda berinisial B (16) nekat melampiaskan nafsunya kepada istri temannya sendiri.
Kasus tindak pidana pemerkosaan tersebut terjadi akhir Januari lalu di Kampung Tanjung Berukang, Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar).
BACA JUGA: Astaga! Ayah Cabuli Anak Kandung Bertahun-tahun, Pelaku Ternyata PNS
B pun sudah diamankan petugas Polres Kukar setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
“Korban merupakan istri teman tersangka (B, Red). Ya namanya teman, tersangka memang sudah biasa datang ke tempat tinggal korban," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin.
BACA JUGA: Fitria: Dia Pamer Rumahnya, Perhiasan Berkilo-kilo, dan Mobil
Ketika terjadi pemerkosaan, suami korban yang nelayan sedang menangkap ikan di laut.
Sekilas dituturkan, aksi pemerkosaan dilakukan B terjadi pada dini hari di akhir Januari.
BACA JUGA: Pagi-Pagi, Tetangga Diusik Bau Amis Darah, Setelah Pintu Rumah Didobrak, Ternyata
Memang saat bersamaan, suami korban sedang melaut. Maka kesempatan itulah digunakan B untuk menyatroni kediaman korban.
Meski aksi tak senonoh B semula berjalan lancar, tidak tahunya malah ketahuan.
“Entah kebetulan atau bagaimana, saat itu suami korban melihat B. Dia tergesa-gesa keluar dari kediaman korban, hanya memakai celana pendek. Begitu masuk ke rumah, terdengar korban menangis dalam kamar," kata Amiruddin.
"Si suami lalu bertanya kenapa korban menangis? Di situlah si istri kemudian menceritakan, baru saja diperkosa oleh pelaku."
Korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku lantaran di bawah ancaman dan bahkan sudah dianiaya sebelumnya.
Bagian pelipis kiri wajah korban, terluka akibat dipukul dengan sebuah alat kosmetik. Leher korban juga dicekik pelaku. Dari penuturkan korban itulah maka kejadian itu lalu dilaporkan.
Polisi pun berhasil menciduk B di kediamannya pada 30 Januari lalu
Tersangka mengaku gelap mata. Dia nekat memperkosa istri temannya sendiri lantaran terobsesi dengan video dewasa yang sering dilihatnya melalui HP.
Dari pengakuan pelaku, B sudah kerap mencoba memperkosa korban.
B kini dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan, sehingga terancam hukuman sampai 15 tahun penjara. (idh/nha/Samarinda Pos)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha