Polisi Menggagalkan Percobaan Penyelundupan PMI ke Malaysia di Kaltara

Minggu, 05 Februari 2023 – 13:05 WIB
Sejumlah korban dugaan tindak pidana upaya percobaan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dimintai keterangan dan beristirahat di Mapolsek Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (4/2/2023) malam. (ANTARA/HO-Polsek Nunukan)

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Polisi mengungkap kasus dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

“Pelaku sudah kami amankan,” kata Kapolsek Nunukan Iptu Soni Dwi Hermawan di Nunukan, Minggu (5/2). 

BACA JUGA: Bea Cukai & 2 Instansi Ini Berkolaborasi, Berikan Asistensi PMI

Sony menjelaskan bahwa pada Sabtu (4/2) pihaknya menerima informasi ada satu unit mobil dari pelabuhan Sei Ular menuju perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan.

“Diduga mobil itu membawa PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ungkap Sony.

BACA JUGA: BP2MI Ungkap Hasil Investigasi Kasus Pembunuhan PMI Oleh Terduga Pelaku Wowon Cs

Dari hasil penyelidikan diketahui mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial MS (21) membawa lima WNI asal Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut keterangan korban ke polisi, mereka dibawa oleh pelaku untuk dimasukkan ke Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tikus.

BACA JUGA: Ada Kabar Gembira untuk Guru di Kaltara

Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan dan mendapati di rumah pelaku masih ada empat orang dewasa dan satu anak lainnya.

Mereka juga akan dimasukkan ke Malaysia melalui jalur tikus oleh pelaku.

“Dari situ selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Nunukan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Polisi menduga pelaku melakukan modus operandi dengan sengaja mengirim atau memasukkan beberapa calon PMI ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah, dan tidak melalui prosedur yang telah diatur oleh undang-undang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 120 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler