Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan 

Sabtu, 05 Februari 2022 – 12:53 WIB
Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan merespons penghentian kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan oleh polisi. 

Bang Edi, panggilan akrab Edi Hasibuan menyatakan bahwa langkah penyidik melakukan penghentian kasus ‘Bahasa Sunda’ yang dilontarkan Arteria Dahlan itu sudah melalui proses panjang. 

BACA JUGA: Polisi: Arteria Dahlan tidak Dapat Dipidana 

Menurut dia, keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang tidak memproses pidana Arteria Dahlan sudah sesuai prosedur.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa maupun teknologi informasi," kata Edi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/2).

BACA JUGA: Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi

Sebagai anggota DPR RI, kata Bang Edi, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas, seperti diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (UU MD3).

Dengan hak itu, kata dia, anggota DPR RI tidak dapat dituntut di pengadilan terkait dengan sikap, tindakan, dan kegiatan saat menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.

BACA JUGA: Pelapor Arteria Dahlan Mengaku Diperiksa Hari Ini, Kombes Zulpan Merespons

"Pernyataan Arteri Dahlan yang berujung pada laporan ke kepolisian disampaikan dalam rapat kerja resmi DPR," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyatakan, ada seorang kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat. 

Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti kajati yang menggunakan Bahasa Sunda tersebut. Namun, Arteria tidak mengungkapkan nama kajati yang dimaksud.

Pernyataan ini membuat Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1), karena dianggap melakukan penistaan terhadap suku bangsa. Namun, laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kejadian perkara di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2) menyebutkan, pernyataan Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Zulpan mengungkapkan, Arteria mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan sesuai dengan Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU MD3 sehingga tidak dapat dituntut di depan pengadilan.

Karena itu, Zulfan mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan atas ucapan tersebut untuk melapor kepada Mejelis Kehormatan DPR RI (MKD)

Arteria juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan siap menerima sanksi dari partai yang menaunginya.

PDI Perjuangan telah memberikan peringatan kepada Arteria karena dinyatakan melanggar etik dan disiplin partai dalam perkara itu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler