jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mencabut status tersangka tenaga kesehatan berinisial EO yang melakukan penyuntikan vaksin kosong kepada seorang warga pada kegiatan vaksinasi COVID-19 di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat berdamai pada Selasa (10/8) malam.
BACA JUGA: Bagi-bagi Sembako Jokowi di Grogol Berujung Kerumunan, PA 212 Bereaksi Keras
"Semalam mediasi dan sepakat damai," kata Kombes Guruh kepada JPNN.com, Rabu (11/8).
Terkait hal tersebut, lanjut Guruh, polisi menghentikan penyidikan kasus itu.
BACA JUGA: Reni Menyampaikan Kabar Gembira untuk Warga Surabaya, Alhamdulillah
"(Penyidikan) dihentikan," ujar Guruh.
Dengan proses penyidikan yang dihentikan, maka status tersangka yang disandang EO dicabut.
BACA JUGA: Irjen Argo Yuwono: Itu Adalah Masalah Internal Kepolisian
Seperti diketahui, seorang oknum tenaga kesehatan berinisial EO telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu.
Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi