Polisi Menghentikan Penyidikan Kasus Vaksin Kosong di Pluit

Rabu, 11 Agustus 2021 – 18:58 WIB
Oknum perawat EO menangis saat mengakui kelalaiannya dalam kasus penyuntikan vaksin kosong, di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021). Foto: ANTARA/Abdu Faisal

jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah mencabut status tersangka tenaga kesehatan berinisial EO yang melakukan penyuntikan vaksin kosong kepada seorang warga pada kegiatan vaksinasi COVID-19 di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan bahwa antara pelaku dan korban sudah sepakat berdamai pada Selasa (10/8) malam.

BACA JUGA: Bagi-bagi Sembako Jokowi di Grogol Berujung Kerumunan, PA 212 Bereaksi Keras

"Semalam mediasi dan sepakat damai," kata Kombes Guruh kepada JPNN.com, Rabu (11/8).

Terkait hal tersebut, lanjut Guruh, polisi menghentikan penyidikan kasus itu.

BACA JUGA: Reni Menyampaikan Kabar Gembira untuk Warga Surabaya, Alhamdulillah

"(Penyidikan) dihentikan," ujar Guruh.

Dengan proses penyidikan yang dihentikan, maka status tersangka yang disandang EO dicabut.

BACA JUGA: Irjen Argo Yuwono: Itu Adalah Masalah Internal Kepolisian

Seperti diketahui, seorang oknum tenaga kesehatan berinisial EO  telah ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus penyuntikan vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara, 6 Agustus 2021 lalu. 

Saat itu, warga penerima vaksin berinisial BLP mendapat suntikan vaksin kosong dalam kegiatan vaksinasi COVID-19 yang berlangsung di Sekolah Kristen IPEKA Pluit Timur. (cr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler