jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari kegiatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sembako di Terminal Grogol, Jakarta Barat, Selasa (10/8) kemarin.
Kegiatan tersebut diketahui memunculkan kerumunan masyarakat yang seharusnya tidak terjadi di tengah upaya penanganan pandemi Covid-19.
BACA JUGA: Bagi-bagi Sembako Jokowi Berujung Kerumunan, Anak Buah AHY: Potret Buram Penanganan Covid-19
Novel Bamukmin mengatakan, apa pun alasannya, Presiden Jokowi harus diproses hukum sama seperti kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Jokowi harus diproses hukum karena yurisprudensinya sudah jelas dengan IB HRS divonis delapan bulan penjara," kata Novel kepada JPNN.com, Rabu (11/8).
BACA JUGA: Bagi-bagi Sembako Jokowi Berujung Kerumunan, Fauzi: Mengonfirmasi Julukan King of Lip Service
Novel menegaskan, tindakan Presiden Jokowi yang menimbulkan kerumunan bukan kali ini saja, sehingga harus diproses hukum supaya memberikan efek jera.
"Harus diberikan efek jera apalagi saat ini masih ketat pemberlakuan PPKM sehingga ulah Jokowi sangat fatal dan tindakan tersebut jelas melecehkan aturan prokes juga aturan hukum yang ada," ujar Novel.
BACA JUGA: Irjen Argo Yuwono: Itu Adalah Masalah Internal Kepolisian
Eks pentolan FPI itu menilai perbuatan mantan Wali Kota Solo itu bisa menjadi contoh buruk bagi masyarakat, yang selama ini terus dituntut menerapkan prokes secara ketat.
"PPKM Level empat harus dicabut karena Jokowi sudah melakukan kerumunan dengan sengaja," pungkas Novel Bamukmin. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama