Polisi Mengintai Muda Mudi Ini Saat Masuk Hotel, Saat Digerebek Ternyata Begini

Minggu, 01 September 2019 – 06:04 WIB
Sepasang kekasih yang ditangkap Polres Kotim di sebuah hotel. Foto : Antara/HO-Polres Kotim

jpnn.com, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menangkap seorang pria MR (21) dan wanita berinisial DRS (21) di kamar salah satu hotel di Jalan Tjilik Riwut Sampit. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu-sabu.

"Mereka satu jaringan. Kasus ini masih kami dalami untuk menelusuri asal barang tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Arasi di Sampit.

BACA JUGA: Mas Setiawan Sudah Kere, Masih Nyabu Pula

BACA JUGA : Tak Kuat Lari karena Mabuk Berat, Empat Remaja Pasrah Digerebek Polisi

Pengungkapan kasus ini berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa ada aktivitas terkait narkoba. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian di lapangan.

BACA JUGA: Digerebek di Kamar Kos, Kok Ada Warna Merah di Lehermu Dik?

Setelah merasa yakin atas kebenaran informasi tersebut, polisi menggerebek kamar hotel tersebut pada Jumat (30/8) sore.

Keduanya tidak bisa mengelak dan hanya pasrah ketika polisi menggeledah pakaian dan kamar tersebut.

BACA JUGA: Marsel Gigit Jari, Tepergok Koleksi Tanaman Ganja

Ketika akan diamankan, MR membuang satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu ke bawah kakinya.

"Namun, tindakan MR itu terlihat petugas," imbuh Iptu Arasi.

Selain itu, polisi juga menemukan satu buah kotak warna hitam di atas kasur yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga sabu-sabu yang ditutupi dengan satu lembar tisu.

Sementara itu DRS kedapatan sedang memegang satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan tangan kiri dan satu bungkus di tangan kanan.

Saat menggeledah perempuan warga Jalan Walter Condrad Kecamatan Baamang itu, polisi menemukan lagi delapan bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Total berat 10 sabu-sabu itu 2,20 gram.

BACA JUGA : Dua Laki-Laki dan Satu Wanita Digerebek dalam Satu Kamar

Keduanya dijerat hukum dengan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih menelusuri asal barang haram tersebut.

"Kami akan terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kami berharap masyarakat membantu dengan menginformasikan jika mengetahui ada aktivitas terkait narkoba. Identitas pelapor pasti kami rahasiakan," pungkas Arasi. (ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perempuan Ini Dihukum Lima Tahun Bui gara - gara Menolong Andre


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler