jpnn.com, SURABAYA - Afifah Idatulani menyesal telah menolong Andre, temannya. Perempuan 20 tahun itu dihukum lima tahun penjara gara-gara membantu mengantarkan paket yang ternyata berisi narkoba. Akibatnya, dia dihukum lima tahun penjara.
"Saya cuma ngantarkan titipan teman, kok dihukum segitu, Pak," keluhnya saat mendengar vonis yang dibacakan hakim Sapruddin di PN Surabaya.
BACA JUGA: Ibu Tiga Anak Dijebloskan ke Penjara, Merengek Minta Dibebaskan Hakim
Dia mengeluh bernada protes sambil mengusap air mata. Afifah memang mengaku dekat dengan temannya, Andre (DPO).
Karena itulah, dia tidak berpikir banyak ketika diminti tolong mengantarkan paket yang berisi narkoba seberat 0,078 gram.
BACA JUGA: Kabur dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu - Sabu 10 Kg Tewas Tertabrak Truk
Afifah tak berhenti menangis meski sidang telah usai. Sapruddin menganggap hukuman itu sudah ringan.
"Kamu itu ngapain kok mau. Ini salahmu sendiri. Lima tahun itu sudah ringan. Kamu kalau tidak terima silakan banding," terangnya. (den/c10/eko/jpnn)
BACA JUGA: Pria Ini Suka Bawa Boneka Beruang, Ternyata Isinya Mengejutkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Belajar jadi Kurir Sabu - Sabu, Langsung Tertangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Natalia