jpnn.com, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon menangkap seorang pelaku penganiayaan berinisial IH (32) yang sudah memukuli NS (48) di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak pada Senin (16/1).
Kapolsek Pulomerak Kompol Entang Cahyadi mengatakan korban yang merupakan warga Tamansari mulanya terlibat cekcok di area parkiran pintu dermaga executive Pelabuhan Merak.
BACA JUGA: 2 Pemerkosa Pelajar di Mamuju Ditangkap Polisi, Terancam Lama di Penjara
Menurut Entang, pada Minggu (14/1), sekitar pukul 03.15, korban NS sedang mangkal menjual tiket online kapal di area pintu masuk dermaga executive pelabuhan Merak.
"Setelah korban NS mendapat satu mobil yang membeli tiket online kapal kemudian pelapor dihampiri oleh AS (37) sekuriti pelabuhan meminta jatah uang sebesar Rp10.000," ujar Entang.
BACA JUGA: Konon TKA Aniaya Pekerja Perempuan, Begini Penjelasan PT GNI
Namun, korban NS menolak memberikan karena baru mendapatkan satu penjualan. Hal itu berujung pada cekcok adu mulut antara korban dengan AS.
Lalu, keesokannya, pada sore hari, korban bertemu dengan IH, yang merupakan kakak dari AS.
BACA JUGA: Oknum Polisi Aniaya Warga Gangguan Jiwa, Kapolda Geram
"Pelaku merasa tidak terima dengan korban karena sudah cekcok dengan adiknya, kemudian tanpa basa-basi IH langsung memukul korban NS dengan menggunakan tangan ke bagian perut dan dagu," beber Entang.
Pelaku juga sempat melemparkan batu ke bagian bahu korban hingga menyebabkan luka lecet.
Menindaklanjuti kejadian itu, Polsek Pulomerak langsung menangkap pelaku di Sumurjaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
"Pelaku kami tangkap setelah pihak korban membuat laporan dan ditindaklanjuti penyidik," ujar dia.
Kini, pelaku IH sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Video Begal Sadis yang Meresahkan Masyarakat Pekanbaru Itu Ternyata...
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan