Polisi Menyamar Demi Bekuk Pria Ini

Senin, 02 April 2018 – 06:18 WIB
Pelaku residivis yang ditangkap polisi.Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Polisi menyamar sebagai pembeli di sebuah warung kopi di kawasan Kebonagung, Malang.

Penyamaran itu dilakukan untuk menangkap M Chusnul Yakin (24), pengedar pil koplo.

BACA JUGA: Duet Sontoloyo! Kakak Pengedar, Adik Bandar Pil Koplo

Polisi menyamar dengan cara membuat pelaku melayani pembeli dengan membawa seluruh pil yang baru saja dibeli dari bandar berinisial I.

Bahkan, pelaku menunjukkan seluruh pil koplo yang dibawa dengan hendak mengeluarkan pil sejumlah 100 butir sesuai pesanan pembeli dengan harga Rp 180 ribu.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Pengiriman 8,5 Kilogram Ganja

Saat itulah petugas meringkus pelaku beserta barang buktinya.

Pelaku mengaku kepada petugas membeli barang setan tersebut seharga Rp 555 ribu untuk 1000 butir dari bandar.

BACA JUGA: Dua Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu - Sabu

Rencananya, dijual kembali seharga Rp 675 ribu atau mengambil keuntungan sekitar Rp 120 ribu.

Pelaku mengaku telah melakukan aktivitas sebagai pengedar untuk kedua kalinya.

"Saat pertama kali, dia langsung diringkus Satresnarkoba Polres Malang dan menjalani hukuman 5 bulan penjara. Kini kembali diamankan Polsek Pakisaji," ujar Ipda Sigit Kurniawan, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji .

Hingga kini, petugas Reskrim Polsek Pakisaji masih melakukan pengembangan untuk meringkus bandar yang sudah diketahui identitasnya tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku residivis ini diganjar dengan pasal 197 sub 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancamannya maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuli Bangunan Simpan 9 Ribu Butir Pil Koplo


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler