Polisi Gagalkan Pengiriman 8,5 Kilogram Ganja

Jumat, 30 Maret 2018 – 11:48 WIB
Barang bukti ganja diamankan di Kantor Balai Karantina Pertanian, Kelas I Jambi. Foto: jambiekspres/jpg

jpnn.com, SIDOARJO - Satreskoba Polresta Sidoarjo menggagalkan pengiriman ganja dengan berat 8,5 kilogram.

Berdasar informasi, pengungkapan itu berlangsung Selasa lalu (27/3).

BACA JUGA: Banding Ditolak, 4 Terdakwa Kasus Narkoba Tetap Divonis Mati

Setelah menyanggong selama tiga hari, petugas akhirnya menemukan IB, pria yang disebut-sebut informan pihak berwajib sebagai pengedar ganja.

Warga Candi tersebut dibekuk di Jalan Raya Juanda sekitar pukul 17.00.

BACA JUGA: Dua Ibu Rumah Tangga Edarkan Sabu - Sabu

Belakangan diketahui bahwa pemuda 24 tahun itu baru saja mengambil ganja pesanannya. Dia pun tidak bisa berkutik saat diringkus.

Sebab, saat itu dia sedang membawa kardus cokelat. Saat dicek, isinya ternyata sepuluh balok ganja kering.

BACA JUGA: Buang 57 Paket Sabu Milik Suami, Sri Hayati Ditangkap Polisi

Beratnya bervariasi. Jumlah keseluruhannya 8.522 gram.

"Masih dikembangkan, bisa jadi ada jaringan yang lebih besar di baliknya.

Jadi, belum bisa kami buka," tutur Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji.

Himawan menyatakan, tersangka pembawa ganja dikeler petugas untuk menunjukkan lokasi jaringannya.

Dia berharap pengembangan itu bisa membuahkan hasil dalam waktu dekat.

"Jika sampai lolos, tentunya sangat berbahaya. Dasarnya, barang buktinya cukup banyak. Banyak generasi bangsa yang akan menjadi korban," ucapnya.

Di sisi lain, kasus serupa diungkap Unit Reskrim Polsek Krian. Rabu (28/3) petugas membekuk Mohammad Ali. Lelaki 43 tahun tersebut dicokok di Desa Barengkrajan, Krian, pada pukul 00.30. Ali saat itu sedang asyik melinting daun ganja.

Kapolsek Krian Kompol Saibani menyatakan, malam itu pihaknya sedang melaksanakan patroli rutin.

Eh, di depan sebuah toko elektronik petugas melihat pria dengan gelagat mencurigakan. Ali, pria itu, malah berusaha kabur ketika didekati.

"Ternyata, sedang membawa ganja," tuturnya.

Duda dua anak tersebut tidak bisa mengelak. Dari tangannya petugas mengamankan ganja seberat 2,23 gram. Narkoba golongan I itu dibeli dari pria berinisial GG.

"Jadi tukang parkir di sana, waktu itu mau ke Pacet," kata Ali.

Di sela-sela menunggu temannya, dia melinting ganja. Mengisap daun terlarang itu dilakoninya sejak dua tahun belakangan.

"Efeknya nge-fly, perasaan selalu senang," ungkapnya. (edi/c6/ai/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jualan Narkoba untuk Hidupi Tiga Istri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler