Polisi Menyamar jadi Tukang Rumput di Pegunungan Tasikmalaya, Hasilnya Luar Biasa, Oh Iwan

Kamis, 21 Oktober 2021 – 06:43 WIB
Iwan (tengah), pemilik lahan ganja, saat di Mapolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (19/10). Foto: Dokumentasi Polres Tasikmalaya

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya mengungkap kasus penanaman ganja yang berlokasi di area pegunungan, Curug Parana Datarandu, Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi bahwa ada suplai ganja dari daerah Bantarkalong. Polisi langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan 1,3 Ton Ganja Jaringan Lintas Provinsi 

"Jadi selama satu minggu anggota kami melaksanakan pengintaian, mencari informasi," kata Rimsyahtono dalam keterangan tertulis, Rabu (20/10).

Dalam penyelidikan, polisi bahkan melakukan penyamaran menjadi tukang mencari rumput.

BACA JUGA: Tim Gabungan Tangkap Mantan Anggota Polri Pengedar Ganja

"Selama seminggu itu anggota ada yang menyamar jadi tukang rumput dan lain sebagainya. Akhirnya berhasil menemukan ada 30 batang ganja. Ada yang masih kecil, ada juga yang sudah siap panen," ujar Rimsyahtono.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya AKP Dedi Praja mengatakan polisi menangkap seorang pria dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Mundur dari Denmark Open 2021, Ginting Jelaskan Alasan Sebenarnya

Pria itu bernama Iwan (50). Dia adalah pemilik lahan ganja sekaligus yang menanamnya.

Kepada polisi, Iwan mengaku sudah dua kali memanen barang haram tersebut. Selanjutnya ganja dikeringkan dan dikonsumsi sendiri oleh Iwan.

"Kami telah mengamankan warga pemilik lahan tersebut dan masih dalam pemeriksaan oleh anggota. Selain itu kami pun tengah mengejar pemasok bibit ganja yang ditanam tersebut," ujar Dedih. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler