Polisi Meringkus 4 Pesilat di Sidoarjo, Kasusnya Sangat Berat

Rabu, 21 September 2022 – 06:30 WIB
Empat pesilat di Sidoarjo jadi tersangka penganiayaan. Foto: Antara

jpnn.com, SIDOARJO - Polisi meringkus empat pesilat di Kabupaten Sidoarjo yang diduga terlibat dalam kasus kematian satu anggota perguruan silat setempat.

Keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya korban berinisial AR.

BACA JUGA: 4 Pesilat di Sidoarjo Digulung Polisi, Kasusnya Berat

Korban merupakan satu peserta ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Sidoarjo.

Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan keempat tersangka itu ialah koordinator pelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo, yakni EAN, MAS, FLL, dan MRS.

BACA JUGA: Iptu Hartam Disidang, Kasusnya Bikin Malu Polri, Istri Sampai Pasrah

"Penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban kepada petugas kepolisian," ucap dia.

Wahyu menyatakan dalam laporan tersebut ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.

BACA JUGA: Perayaan Seabad Perguruan Pencak Silat PSHT, Petugas Gabungan Bersiaga

"Dari visum hasil autopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati," dia menjelaskan.

Wahyu menyebut korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, tetapi setelah mendapatkan perawatan medis nyawa AR tak terselamatkan.

"Hasil pengungkapan kami terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat," ujar Kusumo Wahyu Bintoro.

Dalam perkara itu, ancaman hukuman bagi keempat pelaku yang telah melakukan kekerasan terhadap anak hingga mengakibatkan kematian adalah penjara 15 tahun.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) jo 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) ke tiga KUHP," pungkas Wahyu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wanita yang Potong Kemaluan Suami Jadi Tersangka, Ditahan di Polres Metro Bekasi


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler