JAKARTA - Polisi tengah menyiapkan permohonan red notice kepada Interpol guna memburu memburu seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial A, yang terlibat kasus dugaan pembantaian orang utan di Kalimantan TimurRed notice ini disiapkan mengingat A yang sebelumnya menjadi manajer di perkebunan sawit PT K, disangka mendalangi serangkaian pembunuhan orang utan.
‘’Kelihatannya dari Malaysia
BACA JUGA: Mantan Pegawai KPK Mengaku jadi Korban Dukun
A ini sudah berhenti (sebagai GM PTBACA JUGA: Jokowi, Tak Merasa jadi Selebritis
Sedang dipersiapkan untuk permohonan red notice-nya ke Interpol,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta Kamis (8/12).Sebelumnya polisi telah menetapkan seorang WN Malaysia berinisial PCH sebagai tersangka dalam kasus serupa
BACA JUGA: Rekening Komut di Perusahaan Malinda Diblokir Polisi
‘’Jelas dia GM (tersangka A) pasti ada peranananya, kita perlu periksa diaDia atasan MrPCH,’’ tegas Saud.PCH sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan lalu bersama seorang pekerja PTK lainnya berinisial WPCH disebut sebagai inisiator yang memerintahkan pembantaian orang utan karena dianggap sebagai hama di perkebunanSeorang tersangka lainnya berinisial W, disebut sebagai perekrut tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya
Dengan penetapan ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan polisi sebanyak lima orangDua tersanga yang telah ditetapkan pertama adalah IM dan MJPolisi menyebut dua warga Indonesia ini mengaku membunuh orang utan atas perintah dari manajemen perusahaan perkebunan sawit tempatnya bekerja.
Kini para tersangka ini harus mempertanggungjawaban aksinya yang diancam dengan Undang-undang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 21 ayat a dan b dan pasal 40 ayat 2Mereka terancam penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bakar Diri, Tak Cukup Dengan Imbauan
Redaktur : Tim Redaksi